INILAH.COM, Jakarta – Dana perkuatan modal Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar Rp 439,79 miliar terlambat dicairkan. Alhasil, program untuk menstimulasi UKM dipastikan tersendat. Anggaran Kementrian Negara Koperasi dan UKM pada 2008 setelah revisi (APBN-P 2008) sebesar Rp 1,098 triliun. Dari jumlah alokasi tersebut, sebagian anggaran masih dalam posisi blokir oleh Ditjen Anggaran Depkeu sebesar Rp 439,79 miliar (42,44%).
Dengan demikian anggaran yang dapat diproses pelaksanaannya (tidak diblokir) adalah sebesar Rp 596,42 miliar (57,56%). Namun, realisasi dana yang bisa diproses hingga Juni 2008 adalah 18,12% atau Rp 108 miliar, atau 9,83% dari seluruh pagu anggaran kementrian itu pada 2008.
Hingga kini, peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana bergulir belum juga diterbitkan karena adanya perbedaan persepsi status dana bergulir yang belum dituntaskan pemerintah. Menkeu menginginkan dana begulir yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) ini masuk dalam pos belanja modal. Sementara Kemenneg Koperasi dan UKM masuk dalam pos belanja sosial. Akibatnya, ratusan proposal permohonan perkuatan modal dibiarkan menumpuk dan proses penyaluran untuk menstimulasi UKM ikut terlambat. Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anwar Sanusi mengatakan, tidak dicairkannya dana bergulir justru menunjukkan keraguan pada political will pemerintah.
“Ini kan tidak sejalan, regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR, dengan political will pemerintah sendiri. Jadi anomali gitu. Di satu pihak dia mendorong regulasi dan penguatan, tapi di lain pihak realisasinya tidak ada. Ini kan melemahkan komitmen-komitmen pemerintah,” ujarnya. Berikut ini petikan lengkap wawancaranya.
Apa pandangan Anda tentang dana bergulir yang diblokir ini?
Saya heran, kok ada ‘pembintangan’ (program yang diberi tanda bintang karena ada kelengkapan yang dinilai kurang), padahal semua program ini dan jumlah anggarannya sudah dibahas dan diproses dari awal mulai dari pencantuman anggaran hingga disahkan dalam UU. Namun begitu direalisasikan tetap terjadi ‘pembintangan’. Dana bergulir ini kan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat di pedesaan yang tergabung dalam koperasi-koperasi, usaha mikro kecil dan menengah. Semuanya akan sangat membantu sektor riil. Oleh sebab itu kami mempertanyakan mengapa dana bergulir yang sudah disetujui ini belum turun atau istilahnya ‘dibintangin’ oleh Departemen Keuangan.
Lantas apa sikap Komisi VI?
Sebagai mitra Kementerian Negara Koperasi dan UMKM, kami meminta agar dana tersebut segera dicairkan. Karena masyarakat menunggu. Sektor riil perlu kucuran dana dari pemerintah, apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM. Ini kan ibaratnya program yang membutuhkan uang cair ke sektor riil agar bisa bergerak.
Artinya sektor riil juga terganggu?
Tentu ada sektor-sektor yang harus mendapatkan prioritas, yaitu sektor riil. Karena berdasarkan pengalaman, sektor riil memang yang memperkuat perekonomian. Kita jangan tergantung pada usaha-usaha yang besar. Tetapi ada juga sektor yang menyangkut hajat orang banyak, yakni usaha mikro kecil dan menengah yang menyangkut 49,1 juta jiwa. Nah dengan penguatan-penguatan dana bergulir ini akan sangat membantu sekaligus sesuai dengan Undang-undang Tentang Usaha Mikro dan Menengah.
Apakah mungkin pemerintah kekurangan dana?
Saya kira begini, kalau pemerintah kekurangan dana, kan ada kenaikan harga BBM, subsidi-subsidi sudah dicabut, dan kemudian ada pengurangan-pengurangan anggaran di kementrian/lembaga (K/L), yang sebelumnya direncanakan 15% dan disetujui 10%.
Lantas mengapa pemerintah tidak segera mencairkannya?
Sudah enam bulan tahun anggaran 2008 berjalan, persepsi soal dana bergulir belum selesai. Ini sangat memberatkan karena program untuk menstimulasi UKM dipastikan tersendat. Ini juga tidak sejalan, antara regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR, dengan political will pemerintah sendiri. Jadi anomali. Di satu pihak dia mendorong regulasi dan penguatan, tapi di lain pihak realisasinya tidak ada. Ini kan melemahkan komitmen-komitmen pemerintah senriri. [E2/E1]
Sumber : inilah.com, Ahmad Munjin.
