JAKARTA, SELASA – Komisi VI DPR yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan BUMN menemukan kejanggalan pada isi perjanjian KSO (Kerja Sama Operasi) antara Pabrik Gula Ngadirejo (milik PTPN X) dan Kencana Gula Manis (KGM).
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (24/6), dalam judul Perjanjian BOT (Built On Transfer) selama 25 tahun, dengan kewajiban KGM menaikkan rendemen tebu sampai dengan 9,9 persen. Kenyataannya, KGM tidak melakukan pembangunan dan tak ada pula kucuran dana, malah isi KSO menjadi “alih kelola” (take over).
Anwar mengatakan, setelah Raker Komisi VI antara Menneg BUMN Sofyan Djalil dan Komisi VI DPR untuk menanyakan isi perjanjian yang merugikan negara (PTPN X/BUMN), Sofyan menilai KSO tersebut benar dan tidak ada hak DPR untuk mencampuri urusan eksekutif. “Anggota Komisi VI tidak puas, maka sebagai jalan keluar disepakati akan membentuk Panja,dengan nama Panja Gula Ngadirejo (PGN),” ujarnya.
Kemudian, beberapa hari setelah raker, Menneg BUMN memberhentikan Dirut dan Dirkeu PTPN X. Saat ini Panja mulai mengundang Direksi dan Komisaris PTPN X serta menerima audensi Serikat Pekerja PTPN X yang prinsipnya menolak take over. “Take over tersebut dibungkus dengan pola KSO karena setelah audiensi dengan Serikat Pekerja, diketahui PGN adalah pabrik gula milik PTPN X terbaik dan keuntungannya masih sekitar Rp 90 miliar per tahun dan rendemennya cukup bagus, yaitu 8,6 persen,” Sofyan menjelaskan.
Kejanggalan yang ditemukan terkait take over PGN oleh perusahaan yang tidak berpengalaman dalam bidang “pergulaan” dan latar belakang take over tersebut juga masih dipertanyakan. Selain itu, dikatakan Anwar, diberhentikannya Dirut dan Dirkeu PTPN X secara mendadak juga menyisakan pertanyaan. “Semua pertanyaan itu akan terjawab dan dikaji secara mendalam pada rapat kedua Panja PGN yang saat ini sedang digelar oleh Komisi VI DPR,” kata Ketua DPP PPP tersebut. (C6-08)
Sumber : kompas.com
