Asmaul Husna

Gallery

kunkerjabar2910-02112007r tunaikanhaji04 kunkerjabar2910-02112007x kunkerjabar2910-02112007e

Penghematan Anggaran Tidak Kurangi Optimalitas Pengembangan dan Pembinaan UMKM

Sehubungan dengan adanya kebijakan penghematan anggaran pada tahun 2008, Komisi VI DPR-RI meminta agar penghematan anggaran tidak mengurangi optimalitas keberlangsungan pengembangan program atau Kebijakan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di daerah.

Demikian kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VI saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Senin (17/3), di Gedung DPR-RI, Jakarta.

Suryadharma Ali mengatakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mengambil langkah penghematan anggaran dengan melakukan penundaan dan pengurangan pada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2008, namun tetap memperhatikan kepentingan prioritas pembangunan nasional.

Kementerian Negara UKM melakukan penghematan sebasar Rp. 168.879.648.900,-  atau 15 persen dari Pagu Anggaran Tahun 2008 Rp. 1.125.864.326.000,- . Menurut Suryadharma penghematan tersebut dilakukan pada alokasi Anggaran Pusat dari Rp. 915.095.688.000,- menjadi Rp. 746.216.039.100,-.

Dia menjelaskan pada prinsipnya langkah yang ditempuhnya tidak merubah kebijakan dan program pemberdayaan Koperasi dan UKM, namun akan merubah volume dan mengurangi kegiatan-kegiatan dan anggaran yang masih dapat ditunda pelaksanaannya.

Dari dampak pengurangan kegiatan dan kegiatan tersebut selain berpengaruh terhadap jadwal realisasi, juga mempengaruhi pencapaian target dan sasaran menjadi kurang optimal. “Target dan sasaran yang belum dapat terpengaruhi akan diselesaikan dalam tahun 2009. untuk tahun 2008, kementerian Negara Koperasi dan UKM tidak mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P),” tegas Suryadharma Ali.

Dalam Raker tersebut Komisi VI DPR-RI menyambut baik kebijakan Pemerintah yang disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Maret 2008 tentang hapus tagih Kredit Usaha Tani (KUT), sesuai dengan hasil keputusan Raker Komisi VI dengan Kementerian Negara Koperasi dan UMKM RI tanggal 20 Juni 2006. Selanjutnya Komisi VI meminta kebijakan tersebut direalisasikan secepatnya. (as)

Sumber : dpr.go.id

Tanggal : 19 Maret 2008

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>