Wakil Ketua Komisi VI DPR Anwar Sanusi yang membidangi Koperasi dan UKM dalam pertemuan tersebut mengemukakan, memang tidak berlebihan dalam pertemuan ini untuk sama-sama membagi pengetahuan dalam rangka memperdalam hakekat koperasi.
“Koperasi adalah salah satu pilar di dalam ekonomi kita,” jelasnya saat menjadi pembicara Rapat Khusus Anggota Koperasi Pegawai (Kopeg) Setjen DPR RI.
Menurut Anwar, koperasi di Indonesia saat ini sebenarnya masih mempunyai harapan untuk dikembangkan lebih jauh dan masih berpeluang dikembangkan sesuai dengan perubahan orientasi bisnis yang dipengaruhi globalisasi.
“Tetapi secara teoritis maupun empiris perdagangan bebas memberi manfaat besar juga bagi koperasi,” tegasnya.
Lebih jauh Anwar menjelaskan, bahwa koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan usaha tertentu yang diperlukan masyarakat yang tidak dapat dijalankan oleh lembaga lain. “Artinya, pandangan masyarakat terhadap koperasi masih sangat antusias dan apresiasi masyarakat terhadap koperasi memang masih tinggi,” ujarnya
Bantuan Untuk Koperasi
Dalam kesempatan itu, Anwar Sanusi menjelaskan ada Program Pembiayaan Produktif Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (P3KUM) dengan dana bergulir sebesar Rp 100 juta per kecamatan. Syarat-syarat untuk mendapatkan dana bergulir tersebut dalam P3KUM diantaranya telah satu tahun berdiri dan berbadan hukum, kemudian mengajukan proposal kepada Kepala Dinas Kabupaten yang tembusannya Kepala Dinas Provinsi dan Menteri Koperasi.
“Kalau sudah sampai kepada Menteri Koperasi, bisa saya bantu itu kepada deputinya,” kata Anwar seraya menambahkan bila persyaratannya sudah lengkap.
Langkah Anwar dalam membantu pengembangan koperasi dinilainya bukan merupakan korupsi. “Saya berani, karena itu bukan korupsi. Saya berani memberikan memo kepada deputi agar segera diproses. Saya yakin ini bukan dari bagian korupsi, karena itu kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan P3KUM telah disetujui DPR tetapi saat ini masih dibintangi Departemen Keuangan karena masih ada perbedaan nomenklatur. Menurut Departemen Keuangan hal itu dianggap belanja modal, sedangkan Kementerian Negara Koperasi menganggap adalah belanja sosial.
“Artinya kepada masyarakat dana bergulir yang kemudian kembali kepada masyarakat. Tapi kalau belanja modal sama saja memberi kredit harus kembali, dicatat dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hal senada diungkap Sekjen DPR Nining Indra Shaleh yang menilai koperasi salah satu pilar bagi pengembangan ekonomi nasional dan tentunya di Setjen DPR ini sebagai koperasi fungsional pegawai. “Alhamdulillah, sekarang koperasi Setjen DPR ini sudah berkembang, sudah mampu memberikan kredit sampai Rp 200 juta untuk pegawai-pegawai yang membutuhkan perumahan”, kata Nining seraya menambahkan jadi koperasi Setjen DPR harus tetap dikembangkan.
Menurutnya saat ini titik beratnya adalah pada unit simpan pinjam. Unit ini menjadi tulang punggung karyawan Setjen DPR. Untuk mendukung unit itu, Sekjen DPR menghimbau supaya anggota koperasi terus meningkatkan tabungan.
“Tabungan itu tidak akan hilang,” katanya seraya menambahkan kalau nanti pegawai koperasi pensiun tabungan itu akan kembali bersamaan dengan hasil usahanya.
Percetakan
Terkait dengan masalah percetakan, Sekjen DPR menilai hal tersebut sangat menarik karena koperasi punya potensi di dalam percetakan. Di lingkungan Setjen DPR terdapat risalah rapat dan buku-buku yang harus digandakan. “Kenapa kita harus foto copy di luar (Benhil),” ujar Sekjen DPR.
Sekjen DPR berjanji dihadapan para peserta Rapat Anggota Khusus Pegawai Koperasi Setjen DPR setelah Pidato Presiden 15 Agustus 2008 akan mendirikan tempat percetakan di basement Nusantara II khusus untuk koperasi yang bekerjasama dengan DEKOPIN. “Nanti Dekopin yang akan memfasilitasi permodalannya dengan mesin-mensin yang canggih,” katanya.
“Itu lebelnya harus koperasi, tidak boleh yang lain”, kata Sekjen DPR. (iw)
Tanggal : 12 Agustus 2008
Sumber : dpr.go.id
