INILAH.COM, Jakarta – Penertiban penggunaan APBN-P 2008 terus digencarkan. Tapi, bak buah simalakama, hal itu membentur program di sejumlah kantor kementerian dan lembaga (K/L). Dana bergulir pun jadi korban. Perbedaan persepsi antara Departemen Keuangan dengan pejabat di K/L terkait alokasi terpaksa mandek atau diblokir di Ditjen Anggaran Depkeu. Penyebabnya, belum ada restu mengenai status dana bergulir.
Sesuai asumsi Depkeu, dana bergulir harus dimasukkan ke dalam pos anggaran belanja modal. Sedangkan Kemenegkop & UKM mengasumsikan dana yang sudah digulirkan sejak 2000 silam dikelompokkan ke dalam pos belanja sosial. Menteri Negara Koperasi & UKM, Suryadharma Ali, membenarkan perbedaan asumsi pos anggaran dengan pihak Depkeu mengenai aspek teknis akunting pelaporan anggaran ini terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007. “Penertiban itu karena adanya opini disclaimer dari BPK”, ungkap Suryadharma sebelum rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu (25/6). Menurutnya, pengelompokan dana bergulir ke dalam belanja sosial karena pinjaman tersebut tidak harus dikembalikan kepada kementerian, melainkan digulirkan kepada calon penerima lainnya.
“Kalau pelaku UMKM dilayani dengan menggunakan asumsi pos belanja modal, tentunya dana tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara”, papar Suryadharma.
Sekretaris Kemennegkop & UKM, Guritno Kusumo, menambahkan total anggaran Kemenegkop & UKM sesuai pagu APBN-P 2008 sebesar Rp 1,04 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 439,79 miliar (setara 42,44%) masih berstatus terblokir. Sedangkan Rp 596,42 miliar (57,56%) telah dikucurkan. Realisasi anggaran yang dapat dicairkan atau bisa diproses hingga pertengahan Juni 2008 mencapai Rp 108,1 miliar atau setara 18,12% dari anggaran yang tidak terblokir. Angka tersebut setara 9,38% dari total pagu anggaran di kementerian. “Dana bergulir ini telah disalurkan Kemennegkop & UKM sejak 2000 silam. Total dana bergulir yang telah disalurkan hingga 2007 mencapai Rp 3 triliun”, kata Guritno.
Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anwar Sanusi, mengatakan dana bergulir sangat besar manfaatnya bagi masyarakat. Utamanya bagi masyarakat di pedesaan yang bergerak di bidang UMKM. Dia mempertanyakan alasan pemblokiran dana bergulir oleh Depkeu. Padahal, Komisi VI DPR sudah menyetujui pengucuran dana bergulir yang dapat membantu pertumbuhan sektor riil.
“Masyarakat sudah menunggu pencairan dana bergulir tersebut. Pasalnya, kenaikan harga BBM telah memukul sektor riil sehingga mereka membutuhkan dukungan penguatan modal agar bisa bergerak”, tukas Anwar. Tetapi, lanjut Anwar, ada sektor riil yang harus diberikan prioritas. “Karena berdasarkan pengalaman, sektor riil yang memperkuat perekonomian. Kita jangan tergantung pada usaha-usaha yang besar”, ulasnya.
Pasalnya, sektor ini menyangkut hajat hidup sedikitnya 49,1 juta orang. Sehingga perlu dilakukan penguatan modal, apalagi setelah disahkannya Undang-undang Tentang Usaha Mikro dan Menengah. “Ada anomali antara regulasi yang dikeluarkan dengan political will pemerintah”, ujarnya. Di satu sisi, pemerintah mendorong regulasi dan penguatan sektor riil. Namun, di lain pihak realisasinya tidak ada. “Ini justru melemahkan komitmen-komitmen pemerintah sendiri”, tandasnya. Mennegkop & UKM menargetkan seluruh program perkuatan modal UMKM sudah bisa direalisasikan pada September 2008. Untuk itu, Kemennegkop & UKM telah membentuk Badan Layanan Umum (BLU), yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk melakukan pemantauan proses penyaluran dana bergulir di tingkat masyarakat. Direktur LPDB, Fadjar Sofyar mengatakan pengawasan dana bergulir di tingkat pelaku UMKM menggunakan jasa koperasi sekunder sebagai perpanjangan tangan. Petunjuk teknis dari pola pengawasan dana bergulir menggunakan metode partisipatory approach sehingga diharapkan bisa diadopsi pelaksana di lapangan. “Kami belum menyalurkan dana bergulir karena belum ada lampu hijau dari Depkeu. Saat ini kami masih menginventarisir dana bergulir yang sudah disalurkan sejak 2000 karena pengawasannya akan menjadi tanggung jawab LPDB”, pungkas Fadjar. Pemblokiran dana bergulir oleh Ditjen Anggaran Depkeu ini tentu menjadi pil pahit bagi pelaku UMKM meskipun untuk alasan penertiban. Sudah selayaknya penertiban anggaran tidak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek penting menyangkut perekonomian rakyat kecil.
Sumber : inilah.com – 26 Juni 2008
