<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dr. H. Anwar Sanusi, SE., SH., MM</title>
	<atom:link href="http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.anwarsanusi.com</link>
	<description>BIOGRAFI</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2009 16:45:36 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>UMKM Kurang Optimal Menyerap Tenaga Kerja</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=39</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=39#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 16:56:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menyerap tenaga kerja dan menangkal dampak buruk kemiskinan dianggap masih kurang optimal, karena masih adanya permasalahan yang dihadapi pada sektor usaha ini. UMKM pada tahun 2007 berjumlah kurang lebih 47 juta unit mampu menyerap tenaga kerja 77,6 juta orang atau 96,77% dari total tenaga kerja.
Demikian disampaikan Wakil [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menyerap tenaga kerja dan menangkal dampak buruk kemiskinan dianggap masih kurang optimal, karena masih adanya permasalahan yang dihadapi pada sektor usaha ini. UMKM pada tahun 2007 berjumlah kurang lebih 47 juta unit mampu menyerap tenaga kerja 77,6 juta orang atau 96,77% dari total tenaga kerja.<span id="more-39"></span></p>
<p>Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanusi, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Choirul Djamhari, Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya UKMK I Wayan Suarja, dan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Negara Koperasi dan UKM Muhammad Taufiq, Rabu (5/3), di gedung DPR-RI, Jakarta.</p>
<p>Menurut Anwar Sanusi yang juga anggota Dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, permasalahan tersebut pada tahun 2008 masih menghadapi rendahnya kualitas SDM, seperti kurang terampilnya SDM, kurangnya jiwa kewirausahaan, serta minimnya jumlah modal usaha, rendahnya penguasaan teknologi, managemen, dan informasi pasar.</p>
<p>Anwar Sanusi mengatakan masalah SDM akan berdampak pula pada rendahnya tingkat produksifitas dan pengelolaan managemen.</p>
<p>Selain menghadapi permasalahan tersebut, UMKM juga menghadapi permasalahan eksternal, seperti lambatnya prosedur perizinan usaha, persaingan usaha yang cenderung tidak sehat, penataan lokasi usaha yang kurang memihak, dan kelancaran arus barang yang terganggu karena rusaknya infrastruktur.</p>
<p>Kemudian terbatasnya penyediaan produk jasa lembaga keuangan yang bisa diakses dan terbatasnya ketersediaan dan kualitas jasa pengembangan usaha bagi UMKM, juag menghambat berkembangnya Usaha tersebut. “Diperlukan peranan yang maksimal dari kementerian Koperasi dan UKM dalam pengambangan dan peningkatan kualitas UMKM,” tegasnya (as)</p>
<p>Sumber : dpr.go.id</p>
<p>Tanggal : 05 Maret 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=39</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UKP3R Dalam Ranah Politik</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=47</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=47#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2008 17:00:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[PolitikIndonesia.com: Menjelang berakhirnya tahun 2006, yang juga berarti dua tahun usia pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla, wacana publik, secara terbatas, dihiasi oleh perdebatan soal kehadiran Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R). Ada apa?
Pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat (3/10) lalu, ternyata belum juga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">PolitikIndonesia.com: Menjelang berakhirnya tahun 2006, yang juga berarti dua tahun usia pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla, wacana publik, secara terbatas, dihiasi oleh perdebatan soal kehadiran Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R). Ada apa?</p>
<p>Pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat (3/10) lalu, ternyata belum juga meredakan ketegangan politik yang terjadi karena pembentukan UKP3R tersebut. <span id="more-47"></span><br />
Malahan, komentar yang simpang siur tentang nasib unit kerja ini justru muncul setelah pertemuan dua pemimpin tersebut. Ketua PBNU, Hasyim Muzadi usai bertemu dengan Jusuf Kalla melansir kepada pers bahwa UKP3R tersebut dibekukan untuk sementara.</p>
<p>Namun, komentar itu justru bertolak belakang dengan pernyataan juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng yang menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk membekukan UKP3R tersebut.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. &#8220;Menurut Jubir Presiden tidak ada istilah dibekukan, diendapkan atau dinonaktifkan. Yang ada, Presiden memastikan tim ini betul-betul teknis yang tidak mengambil fungsi Wapres, Menko dan menteri,&#8221; kata Anas.</p>
<p>Simpang siurnya kejelasan nasib UKP3R ini menjadi sorotan kalangan DPR. Beberapa politisi di DPR meminta agar Presiden memberi penjelasan lebih rinci mengenai hal itu.</p>
<p>Sekretaris Fraksi PPP, Lukman Hakiem. mengatakan masalah ini jadi simpang siur karena penjelasan Jubir Presiden Andi Mallarangeng tidak singkron dengan keterangan Wapres Jusuf Kalla, baik di Golkar, saat bertemu Ketua Umum PP Muhammadiyah, maupun saat bertemu Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi,&#8221; kata Lukman.</p>
<p>Dalam pandangan Lukman, kesimpangsiuran membingungkan masyarakat. &#8220;Perlu dijelaskan apakah dibekukan atau tidak. Keterangan Jubir itu memperuncing hubungan RI-1 dan RI-2,&#8221; kata Lukman.</p>
<p>Apa yang sesungguhnya sedang terjadi dalam lingkaran SBY dan JK? Menurut Yusuf Yazid, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Militer (P2M), eksistensi UKP3R sebenarnya sah-sah saja. Apalagi unit kerja ini, awalnya merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, tujuannya jelas. Beragam argumentasi dan wacana yang berkembang saat ini, lebih berada dalam ranah politik. Bukan pada substansi perlunya UKP3R. Soal argumentasi antara aktifis Partai Golkar dan Partai Demokrat, khususnya, soal UKP3R wajar-wajar saja. ”Kedua partai itu kan berkewajiban membela tokoh mereka.” Bila ada aktifis partai lain yang meramaikan, itu menunjukkan mereka konsen terhadap persoalan pengelolaan negara. ”Yang penting substansi dari visi dan misi UKP3R jangan dinisbikan,”ujar Yusuf.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi, mengatakan ada baiknya Presiden jelaskan masalah itu kepada rakyat. Kalau UKP3R memang dibekukan, sebaiknya Keppres No.17 Tahun 2006 tentang UKP3R segera dicabut, karena kalau tidak dicabut, kesannya institusi baru tersebut masih ada.</p>
<p>&#8220;Kalau UKP3R dibekukan, ya cabut Keppresnya supaya tidak disalahgunakan,&#8221; kata Anwar Sanusi.</p>
<p>Adu argumentasi politik yang berkembang, sangat mengesankan ketidaksukaan terhadap UKP3R. Bahkan pernyataan penolakan yang dilansir sudah mengarah kepada individual Ketua UKP3R, Marsilam Simanjuntak yang disebutkan mempunyai dosa politik. Antara lain dituding sebagai perancang rekomendasi pembubaran Partai Golkar dan DPR, semasa pemerintahan Presiden KH.Abdurrahman Wahid.</p>
<p>Sosok Marsilam-kah yang mengundang resistensi UKP3R? ”Inilah kebiasaan kalangan tertentu di negeri ini, lebih melihat penyanyinya dibanding syair yang dibawakan. Padahal, eloknya si penyanyi belum tentu kelakukan dibelakangnya juga elok. Ada baiknya, kita juga melihat makna syair dan cara melantunkannya,” ujar Yusuf.</p>
<p>Anggota Komisi III DPR, Pupung Suharis, juga minta ketegasan Presiden. Keraguan akan makin menyebabkan rakyat apatis.</p>
<p>Dia mengkritik bahwa saat ini begitu banyak lembaga yang dibentuk. Fungsinya kurang optimal dan koordinasi kurang berjalan baik. &#8220;Badan yang dibentuk terlalu banyak, sehingga tidak efektif dan terjadi tumpang tindih di lapangan. Banyaknya lembaga hanya menyedot anggaran negara,&#8221; katanya.</p>
<p>Memang, kehadiran sebuah lembaga baru akan membawa konsekuensi timbulnya anggaran negara. Namun, dibanding uang yang dijarah para koruptor melalui aksi KKN dengan pengelola negara, rasanya anggaran untuk UKP3R bukan menjadi kendala.</p>
<p>Bila saja kita mau sedikit menoleh kebelakang, sebut saja saat kehadiran Timtas Tipikor atau Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada pelajaran berharga untuk kemajuan bangsa dan negara di bidang penegakan hukum. Sebelum adanya angin KPK dan Tim Tastipikor, tak ada satu mimpipun di negeri ini, seorang menteri, jendral, gubernur, bupati, anggota legislatif, hakim, jaksa, pengacara, pengusaha swasta besar, ataupun pengusaha plat merah (BUMN) , yang maju ke meja hijau secara transparan, baik sebagai saksi atau tersangka dalam kasus korupsi.</p>
<p>Memang, diantara kasus yang ditangani oleh kedua lembaga itu tadi, ada yang sudah selesai menyeret para penilep uang negara ke dalam penjara, memang masih kasus yang belum tuntas. ”Diakui atau tidak, itu fakta eksistensi kedua lembaga baru tadi. Bandingkan saja dengan era hanya ada BPK dan BPKP dengan semua instrumen Waskat dan Wasdal. Jauh berbeda,” ujar Direktur Eksekutif P2M itu.</p>
<p>Membrantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam rantai birokrasi memang sulit. Apalagi cara dan teknik melakukan KKN kian beragam. Bila hanya mengandalkan rantai birokrasi formal saja tidaklah cukup. Sejarah pembrantasan KKN merupakan kenyataan. Jalur pintas, cepat dan legal memang merupakan jawaban untuk itu. Sepanjang reformasi administrasi pemerintahan belum terlaksana dengan baik.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: politikindonesia.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=47</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cairkan Segera Dana Bergulir</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=49</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=49#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 17:01:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[INILAH.COM, Jakarta &#8211; Dana perkuatan modal Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar Rp 439,79 miliar terlambat dicairkan. Alhasil, program untuk menstimulasi UKM dipastikan tersendat. Anggaran Kementrian Negara Koperasi dan UKM pada 2008 setelah revisi (APBN-P 2008) sebesar Rp 1,098 triliun. Dari jumlah alokasi tersebut, sebagian anggaran masih dalam posisi blokir oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">INILAH.COM, Jakarta &#8211; Dana perkuatan modal Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar Rp 439,79 miliar terlambat dicairkan. Alhasil, program untuk menstimulasi UKM dipastikan tersendat. Anggaran Kementrian Negara Koperasi dan UKM pada 2008 setelah revisi (APBN-P 2008) sebesar Rp 1,098 triliun. Dari jumlah alokasi tersebut, sebagian anggaran masih dalam posisi blokir oleh Ditjen Anggaran Depkeu sebesar Rp 439,79 miliar (42,44%).<span id="more-49"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian anggaran yang dapat diproses pelaksanaannya (tidak diblokir) adalah sebesar Rp 596,42 miliar (57,56%). Namun, realisasi dana yang bisa diproses hingga Juni 2008 adalah 18,12% atau Rp 108 miliar, atau 9,83% dari seluruh pagu anggaran kementrian itu pada 2008.</p>
<p>Hingga kini, peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana bergulir belum juga diterbitkan karena adanya perbedaan persepsi status dana bergulir yang belum dituntaskan pemerintah. Menkeu menginginkan dana begulir yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) ini masuk dalam pos belanja modal. Sementara Kemenneg Koperasi dan UKM masuk dalam pos belanja sosial. Akibatnya, ratusan proposal permohonan perkuatan modal dibiarkan menumpuk dan proses penyaluran untuk menstimulasi UKM ikut terlambat. Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Anwar Sanusi mengatakan, tidak dicairkannya dana bergulir justru menunjukkan keraguan pada political will pemerintah.</p>
<p>“Ini kan tidak sejalan, regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR, dengan political will pemerintah sendiri. Jadi anomali gitu. Di satu pihak dia mendorong regulasi dan penguatan, tapi di lain pihak realisasinya tidak ada. Ini kan melemahkan komitmen-komitmen pemerintah,” ujarnya. Berikut ini petikan lengkap wawancaranya.</p>
<p>Apa pandangan Anda tentang dana bergulir yang diblokir ini?<br />
Saya heran, kok ada ‘pembintangan’ (program yang diberi tanda bintang karena ada kelengkapan yang dinilai kurang), padahal semua program ini dan jumlah anggarannya sudah dibahas dan diproses dari awal mulai dari pencantuman anggaran hingga disahkan dalam UU. Namun begitu direalisasikan tetap terjadi ‘pembintangan’. Dana bergulir ini kan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat di pedesaan yang tergabung dalam koperasi-koperasi, usaha mikro kecil dan menengah. Semuanya akan sangat membantu sektor riil. Oleh sebab itu kami mempertanyakan mengapa dana bergulir yang sudah disetujui ini belum turun atau istilahnya ‘dibintangin’ oleh Departemen Keuangan.</p>
<p><strong>Lantas apa sikap Komisi VI? </strong><br />
Sebagai mitra Kementerian Negara Koperasi dan UMKM, kami meminta agar dana tersebut segera dicairkan. Karena masyarakat menunggu. Sektor riil perlu kucuran dana dari pemerintah, apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM. Ini kan ibaratnya program yang membutuhkan uang cair ke sektor riil agar bisa bergerak.</p>
<p><strong>Artinya sektor riil juga terganggu?</strong><br />
Tentu ada sektor-sektor yang harus mendapatkan prioritas, yaitu sektor riil. Karena berdasarkan pengalaman, sektor riil memang yang memperkuat perekonomian. Kita jangan tergantung pada usaha-usaha yang besar. Tetapi ada juga sektor yang menyangkut hajat orang banyak, yakni usaha mikro kecil dan menengah yang menyangkut 49,1 juta jiwa. Nah dengan penguatan-penguatan dana bergulir ini akan sangat membantu sekaligus sesuai dengan Undang-undang Tentang Usaha Mikro dan Menengah.</p>
<p><strong>Apakah mungkin pemerintah kekurangan dana?</strong><br />
Saya kira begini, kalau pemerintah kekurangan dana, kan ada kenaikan harga BBM, subsidi-subsidi sudah dicabut, dan kemudian ada pengurangan-pengurangan anggaran di kementrian/lembaga (K/L), yang sebelumnya direncanakan 15% dan disetujui 10%.</p>
<p><strong>Lantas mengapa pemerintah tidak segera mencairkannya?</strong><br />
Sudah enam bulan tahun anggaran 2008 berjalan, persepsi soal dana bergulir belum selesai. Ini sangat memberatkan karena program untuk menstimulasi UKM dipastikan tersendat. Ini juga tidak sejalan, antara regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR, dengan political will pemerintah sendiri. Jadi anomali. Di satu pihak dia mendorong regulasi dan penguatan, tapi di lain pihak realisasinya tidak ada. Ini kan melemahkan komitmen-komitmen pemerintah senriri. [E2/E1]</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : inilah.com, Ahmad Munjin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=49</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koperasi Pilar Ekonomi Nasional</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=29</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=29#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 17:00:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[Wakil Ketua Komisi VI DPR Anwar Sanusi yang membidangi Koperasi dan UKM dalam pertemuan tersebut mengemukakan, memang tidak berlebihan dalam pertemuan ini untuk sama-sama membagi pengetahuan dalam rangka memperdalam hakekat koperasi.
&#8220;Koperasi adalah salah satu pilar di dalam ekonomi kita,&#8221; jelasnya saat menjadi pembicara Rapat Khusus Anggota Koperasi Pegawai (Kopeg) Setjen DPR RI.
Menurut Anwar, koperasi di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Wakil Ketua Komisi VI DPR Anwar Sanusi yang membidangi Koperasi dan UKM dalam pertemuan tersebut mengemukakan, memang tidak berlebihan dalam pertemuan ini untuk sama-sama membagi pengetahuan dalam rangka memperdalam hakekat koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Koperasi adalah salah satu pilar di dalam ekonomi kita,&#8221; jelasnya saat menjadi pembicara Rapat Khusus Anggota Koperasi Pegawai (Kopeg) Setjen DPR RI.<span id="more-29"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Anwar, koperasi di Indonesia saat ini sebenarnya masih mempunyai harapan untuk dikembangkan lebih jauh dan masih berpeluang dikembangkan sesuai dengan perubahan orientasi bisnis yang dipengaruhi globalisasi.<br />
&#8220;Tetapi secara teoritis maupun empiris perdagangan bebas memberi manfaat besar juga bagi koperasi,&#8221; tegasnya.<br />
Lebih jauh Anwar menjelaskan, bahwa koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan usaha tertentu yang diperlukan masyarakat yang tidak dapat dijalankan oleh lembaga lain. &#8220;Artinya, pandangan masyarakat terhadap koperasi masih sangat antusias dan apresiasi masyarakat terhadap koperasi memang masih tinggi,&#8221; ujarnya</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bantuan Untuk Koperasi</strong><br />
Dalam kesempatan itu, Anwar Sanusi menjelaskan ada Program Pembiayaan Produktif Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (P3KUM) dengan dana bergulir sebesar Rp 100 juta per kecamatan. Syarat-syarat untuk mendapatkan dana bergulir tersebut dalam P3KUM diantaranya telah satu tahun berdiri dan berbadan hukum, kemudian mengajukan proposal kepada Kepala Dinas Kabupaten yang tembusannya Kepala Dinas Provinsi dan Menteri Koperasi.<br />
&#8220;Kalau sudah sampai kepada Menteri Koperasi, bisa saya bantu itu kepada deputinya,&#8221; kata Anwar seraya menambahkan bila persyaratannya sudah lengkap.<br />
Langkah Anwar dalam membantu pengembangan koperasi dinilainya bukan merupakan korupsi. &#8220;Saya berani, karena itu bukan korupsi. Saya berani memberikan memo kepada deputi agar segera diproses. Saya yakin ini bukan dari bagian korupsi, karena itu kesejahteraan masyarakat,&#8221; tegasnya.<br />
Ia menjelaskan P3KUM telah disetujui DPR tetapi saat ini masih dibintangi Departemen Keuangan karena masih ada perbedaan nomenklatur. Menurut Departemen Keuangan hal itu dianggap belanja modal, sedangkan Kementerian Negara Koperasi menganggap adalah belanja sosial.<br />
&#8220;Artinya kepada masyarakat dana bergulir yang kemudian kembali kepada masyarakat. Tapi kalau belanja modal sama saja memberi kredit harus kembali, dicatat dan harus dipertanggungjawabkan,&#8221; katanya.<br />
Hal senada diungkap Sekjen DPR Nining Indra Shaleh yang menilai koperasi salah satu pilar bagi pengembangan ekonomi nasional dan tentunya di Setjen DPR ini sebagai koperasi fungsional pegawai. &#8220;Alhamdulillah, sekarang koperasi Setjen DPR ini sudah berkembang, sudah mampu memberikan kredit sampai Rp 200 juta untuk pegawai-pegawai yang membutuhkan perumahan&#8221;, kata Nining seraya menambahkan jadi koperasi Setjen DPR harus tetap dikembangkan.<br />
Menurutnya saat ini titik beratnya adalah pada unit simpan pinjam. Unit ini menjadi tulang punggung karyawan Setjen DPR. Untuk mendukung unit itu, Sekjen DPR menghimbau supaya anggota koperasi terus meningkatkan tabungan.<br />
&#8220;Tabungan itu tidak akan hilang,&#8221; katanya seraya menambahkan kalau nanti pegawai koperasi pensiun tabungan itu akan kembali bersamaan dengan hasil usahanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Percetakan<br />
Terkait dengan masalah percetakan, Sekjen DPR menilai hal tersebut sangat menarik karena koperasi punya potensi di dalam percetakan. Di lingkungan Setjen DPR terdapat risalah rapat dan buku-buku yang harus digandakan. &#8220;Kenapa kita harus foto copy di luar (Benhil),&#8221; ujar Sekjen DPR.<br />
Sekjen DPR berjanji dihadapan para peserta Rapat Anggota Khusus Pegawai Koperasi Setjen DPR setelah Pidato Presiden 15 Agustus 2008 akan mendirikan tempat percetakan di basement Nusantara II khusus untuk koperasi yang bekerjasama dengan DEKOPIN. &#8220;Nanti Dekopin yang akan memfasilitasi permodalannya dengan mesin-mensin yang canggih,&#8221; katanya.<br />
&#8220;Itu lebelnya harus koperasi, tidak boleh yang lain&#8221;, kata Sekjen DPR. (iw)</p>
<p style="text-align: justify;">Tanggal : 12 Agustus 2008<br />
Sumber : dpr.go.id</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=29</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Simalakama Penertiban APBN-P</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=27</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=27#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2008 16:49:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[INILAH.COM, Jakarta &#8211; Penertiban penggunaan APBN-P 2008 terus digencarkan. Tapi, bak buah simalakama, hal itu membentur program di sejumlah kantor kementerian dan lembaga (K/L). Dana bergulir pun jadi korban. Perbedaan persepsi antara Departemen Keuangan dengan pejabat di K/L terkait alokasi terpaksa mandek atau diblokir di Ditjen Anggaran Depkeu. Penyebabnya, belum ada restu mengenai status dana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">INILAH.COM, Jakarta &#8211; Penertiban penggunaan APBN-P 2008 terus digencarkan. Tapi, bak buah simalakama, hal itu membentur program di sejumlah kantor kementerian dan lembaga (K/L). Dana bergulir pun jadi korban. Perbedaan persepsi antara Departemen Keuangan dengan pejabat di K/L terkait alokasi terpaksa mandek atau diblokir di Ditjen Anggaran Depkeu. Penyebabnya, belum ada restu mengenai status dana bergulir.<span id="more-27"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai asumsi Depkeu, dana bergulir harus dimasukkan ke dalam pos anggaran belanja modal. Sedangkan Kemenegkop &amp; UKM mengasumsikan dana yang sudah digulirkan sejak 2000 silam dikelompokkan ke dalam pos belanja sosial. Menteri Negara Koperasi &amp; UKM, Suryadharma Ali, membenarkan perbedaan asumsi pos anggaran dengan pihak Depkeu mengenai aspek teknis akunting pelaporan anggaran ini terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007. &#8220;Penertiban itu karena adanya opini disclaimer dari BPK&#8221;, ungkap Suryadharma sebelum rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu (25/6). Menurutnya, pengelompokan dana bergulir ke dalam belanja sosial karena pinjaman tersebut tidak harus dikembalikan kepada kementerian, melainkan digulirkan kepada calon penerima lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau pelaku UMKM dilayani dengan menggunakan asumsi pos belanja modal, tentunya dana tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara&#8221;, papar Suryadharma.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekretaris Kemennegkop &amp; UKM, Guritno Kusumo, menambahkan total anggaran Kemenegkop &amp; UKM sesuai pagu APBN-P 2008 sebesar Rp 1,04 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 439,79 miliar (setara 42,44%) masih berstatus terblokir. Sedangkan Rp 596,42 miliar (57,56%) telah dikucurkan. Realisasi anggaran yang dapat dicairkan atau bisa diproses hingga pertengahan Juni 2008 mencapai Rp 108,1 miliar atau setara 18,12% dari anggaran yang tidak terblokir. Angka tersebut setara 9,38% dari total pagu anggaran di kementerian. &#8220;Dana bergulir ini telah disalurkan Kemennegkop &amp; UKM sejak 2000 silam. Total dana bergulir yang telah disalurkan hingga 2007 mencapai Rp 3 triliun&#8221;, kata Guritno.</p>
<p style="text-align: justify;">Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anwar Sanusi, mengatakan dana bergulir sangat besar manfaatnya bagi masyarakat. Utamanya bagi masyarakat di pedesaan yang bergerak di bidang UMKM. Dia mempertanyakan alasan pemblokiran dana bergulir oleh Depkeu. Padahal, Komisi VI DPR sudah menyetujui pengucuran dana bergulir yang dapat membantu pertumbuhan sektor riil.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Masyarakat sudah menunggu pencairan dana bergulir tersebut. Pasalnya, kenaikan harga BBM telah memukul sektor riil sehingga mereka membutuhkan dukungan penguatan modal agar bisa bergerak&#8221;, tukas Anwar. Tetapi, lanjut Anwar, ada sektor riil yang harus diberikan prioritas. &#8220;Karena berdasarkan pengalaman, sektor riil yang memperkuat perekonomian. Kita jangan tergantung pada usaha-usaha yang besar&#8221;, ulasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasalnya, sektor ini menyangkut hajat hidup sedikitnya 49,1 juta orang. Sehingga perlu dilakukan penguatan modal, apalagi setelah disahkannya Undang-undang Tentang Usaha Mikro dan Menengah. &#8220;Ada anomali antara regulasi yang dikeluarkan dengan political will pemerintah&#8221;, ujarnya. Di satu sisi, pemerintah mendorong regulasi dan penguatan sektor riil. Namun, di lain pihak realisasinya tidak ada. &#8220;Ini justru melemahkan komitmen-komitmen pemerintah sendiri&#8221;, tandasnya. Mennegkop &amp; UKM menargetkan seluruh program perkuatan modal UMKM sudah bisa direalisasikan pada September 2008. Untuk itu, Kemennegkop &amp; UKM telah membentuk Badan Layanan Umum (BLU), yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk melakukan pemantauan proses penyaluran dana bergulir di tingkat masyarakat. Direktur LPDB, Fadjar Sofyar mengatakan pengawasan dana bergulir di tingkat pelaku UMKM menggunakan jasa koperasi sekunder sebagai perpanjangan tangan. Petunjuk teknis dari pola pengawasan dana bergulir menggunakan metode partisipatory approach sehingga diharapkan bisa diadopsi pelaksana di lapangan. &#8220;Kami belum menyalurkan dana bergulir karena belum ada lampu hijau dari Depkeu. Saat ini kami masih menginventarisir dana bergulir yang sudah disalurkan sejak 2000 karena pengawasannya akan menjadi tanggung jawab LPDB&#8221;, pungkas Fadjar. Pemblokiran dana bergulir oleh Ditjen Anggaran Depkeu ini tentu menjadi pil pahit bagi pelaku UMKM meskipun untuk alasan penertiban. Sudah selayaknya penertiban anggaran tidak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek penting menyangkut perekonomian rakyat kecil.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : inilah.com &#8211; 26 Juni 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=27</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perjanjian KSO Janggal, DPR Bentuk Panja Gula Ngadirejo</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=43</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=43#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 16:58:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=43</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 24 Juni 2008 &#124; 09:24 WIB
JAKARTA, SELASA &#8211; Komisi VI DPR yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan BUMN menemukan kejanggalan pada isi perjanjian KSO (Kerja Sama Operasi) antara Pabrik Gula Ngadirejo (milik PTPN X) dan Kencana Gula Manis (KGM).
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (24/6), dalam judul Perjanjian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Selasa, 24 Juni 2008 | 09:24 WIB</div>
<p><strong>JAKARTA, SELASA</strong> &#8211; Komisi VI DPR yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan BUMN menemukan kejanggalan pada isi perjanjian KSO (Kerja Sama Operasi) antara Pabrik Gula Ngadirejo (milik PTPN X) dan Kencana Gula Manis (KGM).</p>
<p>Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (24/6), dalam judul Perjanjian BOT (<em>Built On Transfer</em>) selama 25 tahun, dengan kewajiban KGM menaikkan rendemen tebu sampai dengan 9,9 persen. Kenyataannya, KGM tidak melakukan pembangunan dan tak ada pula kucuran dana, malah isi KSO menjadi &#8220;alih kelola&#8221; (<em>take over</em>).<span id="more-43"></span></p>
<p>Anwar mengatakan, setelah Raker Komisi VI antara Menneg BUMN Sofyan Djalil dan Komisi VI DPR untuk menanyakan isi perjanjian yang merugikan negara (PTPN X/BUMN), Sofyan menilai KSO tersebut benar dan tidak ada hak DPR untuk mencampuri urusan eksekutif. &#8220;Anggota Komisi VI tidak puas, maka sebagai jalan keluar disepakati akan membentuk Panja,dengan nama Panja Gula Ngadirejo (PGN),&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kemudian, beberapa hari setelah raker, Menneg BUMN memberhentikan Dirut dan Dirkeu PTPN X. Saat ini Panja mulai mengundang Direksi dan Komisaris PTPN X serta menerima audensi Serikat Pekerja PTPN X yang prinsipnya menolak <em>take over</em>. &#8220;Take over tersebut dibungkus dengan pola KSO karena setelah audiensi dengan Serikat Pekerja, diketahui PGN adalah pabrik gula milik PTPN X terbaik dan keuntungannya masih sekitar Rp 90 miliar per tahun dan rendemennya cukup bagus, yaitu 8,6 persen,&#8221; Sofyan menjelaskan.</p>
<p>Kejanggalan yang ditemukan terkait <em>take over</em> PGN oleh perusahaan yang tidak berpengalaman dalam bidang &#8220;pergulaan&#8221; dan latar belakang <em>take over</em> tersebut juga masih dipertanyakan. Selain itu, dikatakan Anwar, diberhentikannya Dirut dan Dirkeu PTPN X secara mendadak juga menyisakan pertanyaan. &#8220;Semua pertanyaan itu akan terjawab dan dikaji secara mendalam pada rapat kedua Panja PGN yang saat ini sedang digelar oleh Komisi VI DPR,&#8221; kata Ketua DPP PPP tersebut. (C6-08)</p>
<p>Sumber : kompas.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=43</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Putusan IPO PT KS Baru Pekan Depan</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=45</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=45#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2008 16:59:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Rabu, 18 Juni 2008 &#124; 18:21 WIB
JAKARTA, RABU-  Keputusan IPO PT Krakatau Steel (KS) masih menunggu persetujuan dari Komisi VI dan Komisi IX DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Tertutup Privatisasi KS. Akan tetapi, pembahasan kembali persoalan tersebut akan diputuskan pekan depan untuk finalisasi opsi IPO atau SS.
Menurut Wakil Ketua Panja Tertutup [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Rabu, 18 Juni 2008 | 18:21 WIB</div>
<p><strong>JAKARTA, RABU- </strong> Keputusan IPO PT Krakatau Steel (KS) masih menunggu persetujuan dari Komisi VI dan Komisi IX DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Tertutup Privatisasi KS. Akan tetapi, pembahasan kembali persoalan tersebut akan diputuskan pekan depan untuk finalisasi opsi IPO atau SS.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua Panja Tertutup Komisi VI Privatisasi KS Anwar Sanusi, saat ini Panja masih menunggu audit keuangan yang seharusnya sudah diserahkan Direksi KS ke Panja. &#8220;Saat pembahasan, Direksi KS bilang auditnya sudah ada, tapi sampai sekarang belum diserahkan ke Panja. Sempat ada dua opsi siapa yang berhak mengaudit, kalau dilihat KS itu kan BUMN maka yang berhak BPK, tapi dalam prakteknya karena statusnya PT maka dilakukan oleh akuntan publik,&#8221; ujar Anwar kepada <em>Kompas.com</em>, Rabu (18/6).<span id="more-45"></span></p>
<p>Ia menuturkan, minggu ini Panja sedang menunggu hasil audit keuangan KS dan setelah itu akan melakukan peninjauan langsung ke pabrik KS di Cilegon. Peninjauan langsung itu bertujuan untuk melihat kondisi di lapangan tentang keadaan pekerjanya, pabrik dan infrastruktur yang ada.</p>
<p>Terkait dengan keputusan final DPR untuk menyetujui IPO, dikatakan Anwar, mayoritas suara di Komisi VI dan XI sudah memberi persetujuan, tapi keputusannya belum final.Sedangkan menurut anggota Komisi XI Dradjad Wibowo, saat ini Komisi XI sedang mengatur jadwal pembahasan, karena jadwal rapat minggu ini masih padat maka dijadwalkan rapat Panja minggu depan.</p>
<p>Ia menegaskan, Komisi sudah sepakat untuk mengambil langkah IPO, tapi masih mempersiapkan beberapa hal seperti strategi bisnis, besaran saham yang dijual, proyeksi dana dan audit keuangan. &#8220;Kami masih pertimbangkan strategi bisnis terkait rencana pembiayaan termasuk penjualan obligasi, dan strategi lain yang tidak boleh terlalu terbuka dan hati-hati karena berpengaruh pada ekspektasi pasar,&#8221; ujar Dradjad.</p>
<p>Lebih lanjut, Dradjad menjelaskan penjualan saham sebesar lima persen yang dikehendaki pemerintah belum final disetujui. &#8220;Kami masukkan itu sebagai salah satu alternatif, ada juga yang inginkan 20-30 persen, tapi untuk memilih salah satu opsi perlu pertimbangan banyak hal,&#8221; katanya. <strong>(C6-08)</strong></p>
<p>Sumber : kompas.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=45</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komisi VI DPR Tutup Opsi &#8216;Strategic Sales&#8217; PT KS</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=25</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=25#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2008 17:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[Komisi VI DPR menolak opsi penjualan BUMN nasional PT Krakatau Steel (KS) kepada mitra strategis (strategic sales/SS). Namun, sikap tersebut belum final, menyusul masih adanya sejumlah pembahasan tertutup yang berlangsung antara pemerintah dan anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi PPP Anwar Sanusi mengatakan, Komisi VI telah menolak opsi SS untuk KS, dalam pembahasan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Komisi VI DPR menolak opsi penjualan BUMN nasional PT Krakatau Steel (KS) kepada mitra strategis (strategic sales/SS). Namun, sikap tersebut belum final, menyusul masih adanya sejumlah pembahasan tertutup yang berlangsung antara pemerintah dan anggota DPR.</p>
<p style="text-align: justify;">Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi PPP Anwar Sanusi mengatakan, Komisi VI telah menolak opsi SS untuk KS, dalam pembahasan terakhir yang dilakukan di internal Komisi. &#8220;Yang sedang dibahas lebih lanjut adalah IPO,&#8221; ujarnya, usai rapat kerja yang berlangsung antara Komisi VI DPR dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi di Jakarta, Senin (16/6).<span id="more-25"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, dirinya tidak mengetahui sikap resmi dari Komisi XI DPR yang juga terkait dengan rencana privatisasi KS. Kedua komisi ini telah membentuk panja khusus untuk lebih mengintensifkan pembahasan. Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota DPR melakukan interupsi ketika Kepala BKPM Muhammad Lutfi tengah menjelaskan perkembangan rencana privatisasi KS. &#8220;Tidak sewajarnya itu dipaparkan oleh Kepala BKPM. Sebab masalah KS itu wewenangnya saat ini ada di Kementrian Negara BUMN dan DPR,&#8221; kata anggota DPR dari fraksi PDIP Irmadi Lubis.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Meneg BUMN sendiri telah berniat untuk fokus ke rencana penawaran saham perdana (IPO). Atas dasar itulah, Irmadi meminta Lutfi untuk tidak menyebut-nyebut lagi opsi SS. Namun pandangan Irmadi itu ditolak oleh sebagian anggota Komisi VI yang lain. Akhirnya pimpinan rapat mempersilahkan Kepala BKPM untuk meneruskan pemaparannya mengenai KS. Menjawab hal itu, Lutfi menegaskan kalau dirinya tidak berniat mengambil alih kewenangan institusi lainnya. &#8220;Tugas kami hanya promosi dan mendatangkan investor. Keputusan ada di Meneg BUMN dan Menkeu, yang harus dikonsultasikan dengan DPR sebelum memutuskan apapun,&#8221; kata Lutfi. Menurut dia, keikutsertaan BKPM terakhir untuk privatisasi KS ini, berlangsung sekitar satu setengah bulan yang lalu, ketika sudah diambil alih oleh Meneg BUMN. &#8220;Awal Juni Meneg BUMN telah memanggil pihak Arcellor Mittal dan Bluescope. Sejak itu, semua proses kelanjutan investasi untuk KS dipegang oleh Meneg BUMN. Kita nggak ikut lagi,&#8221; ungkap Lutfi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : mediaindonesia.com &#8211; 17 Juni 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=25</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penghematan Anggaran Tidak Kurangi Optimalitas Pengembangan dan Pembinaan UMKM</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=41</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=41#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2008 17:00:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=41</guid>
		<description><![CDATA[Sehubungan dengan adanya kebijakan penghematan anggaran pada tahun 2008, Komisi VI DPR-RI meminta agar penghematan anggaran tidak mengurangi optimalitas keberlangsungan pengembangan program atau Kebijakan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di daerah.
Demikian kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VI saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sehubungan dengan adanya kebijakan penghematan anggaran pada tahun 2008, Komisi VI DPR-RI meminta agar penghematan anggaran tidak mengurangi optimalitas keberlangsungan pengembangan program atau Kebijakan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di daerah.</p>
<p>Demikian kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VI saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Senin (17/3), di Gedung DPR-RI, Jakarta.<span id="more-41"></span></p>
<p>Suryadharma Ali mengatakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mengambil langkah penghematan anggaran dengan melakukan penundaan dan pengurangan pada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2008, namun tetap memperhatikan kepentingan prioritas pembangunan nasional.</p>
<p>Kementerian Negara UKM melakukan penghematan sebasar Rp. 168.879.648.900,-  atau 15 persen dari Pagu Anggaran Tahun 2008 Rp. 1.125.864.326.000,- . Menurut Suryadharma penghematan tersebut dilakukan pada alokasi Anggaran Pusat dari Rp. 915.095.688.000,- menjadi Rp. 746.216.039.100,-.</p>
<p>Dia menjelaskan pada prinsipnya langkah yang ditempuhnya tidak merubah kebijakan dan program pemberdayaan Koperasi dan UKM, namun akan merubah volume dan mengurangi kegiatan-kegiatan dan anggaran yang masih dapat ditunda pelaksanaannya.</p>
<p>Dari dampak pengurangan kegiatan dan kegiatan tersebut selain berpengaruh terhadap jadwal realisasi, juga mempengaruhi pencapaian target dan sasaran menjadi kurang optimal. “Target dan sasaran yang belum dapat terpengaruhi akan diselesaikan dalam tahun 2009. untuk tahun 2008, kementerian Negara Koperasi dan UKM tidak mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P),” tegas Suryadharma Ali.</p>
<p>Dalam Raker tersebut Komisi VI DPR-RI menyambut baik kebijakan Pemerintah yang disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Maret 2008 tentang hapus tagih Kredit Usaha Tani (KUT), sesuai dengan hasil keputusan Raker Komisi VI dengan Kementerian Negara Koperasi dan UMKM RI tanggal 20 Juni 2006. Selanjutnya Komisi VI meminta kebijakan tersebut direalisasikan secepatnya. (as)</p>
<p>Sumber : dpr.go.id</p>
<p>Tanggal : 19 Maret 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=41</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPR Panggil Mentan Soal Kedelai</title>
		<link>http://www.anwarsanusi.com/?p=22</link>
		<comments>http://www.anwarsanusi.com/?p=22#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jan 2008 17:00:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anwarsanusi.com/wp/?p=22</guid>
		<description><![CDATA[INILAH.COM, Jakarta &#8211; Pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI berencana memanggil mitra kerjanya, termasuk Menteri Pertanian, Selasa (22/1) pekan depan. Pemanggilan itu dalam konteks mencari penyelesaian atas masalah komoditi kedelai. &#8220;Kami akan mengundang Mentan untuk mencari solusi terkait kenaikan harga kedelai belakangan ini&#8221;, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anwar Sanusi sebagaimana disebarluaskan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">INILAH.COM, Jakarta &#8211; Pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI berencana memanggil mitra kerjanya, termasuk Menteri Pertanian, Selasa (22/1) pekan depan. Pemanggilan itu dalam konteks mencari penyelesaian atas masalah komoditi kedelai. &#8220;Kami akan mengundang Mentan untuk mencari solusi terkait kenaikan harga kedelai belakangan ini&#8221;, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anwar Sanusi sebagaimana disebarluaskan oleh Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui situs khusus parlemen, Rabu (16/1) malam.<span id="more-22"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Pemanggilan ini dinilai sangat penting dan mendesak karena, menurut Ketua Komisi VI DPR RI Totok Daryanto, dibutuhkan langkah cepat guna menyelesaikan kenaikan harga kedelai, baik jangka pendek maupun panjang. Untuk jangka pendek, katanya, perlu segera mengumpulkan para importir sehingga dapat diketahui stok kedelai. Jangka panjangnya, melakukan swasembada kedelai.&#8221;Jika pemerintah tidak mengatasi persoalan kedelai, puluhan juta industri tahu dan tempe akan mati. Akan terjadi dampak beruntun seperti kemiskinan meningkat dan inflasi&#8221;, kata Totok.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Ketua DPR RI Agung Laksono di Lantai III Gedung DPR RI berpendapat, pihaknya mendorong pemerintah untuk mempercepat penurunan harga kedelai agar tidak menimbulkan kelangkaan di masyarakat. Sebagaimana diberitakan, harga kedelai sudah mencapai Rp 7.000 hingga Rp 7.500 per kg.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Hal inilah yang menimbulkan kesulitan bagi usaha kecil, terutama yang menggunakan kedelai untuk memperluas usahanya&#8221;, kata Agung sebagaimana dikutip Antara. Agung menambahkan, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus melakukan revitalisasi pertanian secara intensif. &#8220;Jadi, tidak hanya untuk beras, tapi juga kedelai&#8221;, tegasnya.Agung juga meminta pemerintah untuk membuat program prioritas khusus kedelai. &#8220;Saya sangat yakin, kebutuhan kedelai dapat dipenuhi dari dalam negeri&#8221;, lanjutnya.Saat ini, impor mencapai 65%. Sedangkan kebutuhan dalam negeri 35% dari kebutuhan di seluruh Indonesia yang mencapai 1.8 juta ton. Agung juga mengharapkan penghapusan bea masuk kedelai dapat segera menstabilkan harga kedelai di pasaran dalam kisaran Rp 3.000 per kg.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : inilah.com &#8211; 17 Januari 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.anwarsanusi.com/?feed=rss2&amp;p=22</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
